Berita

- 28 Mei 2025 18:59
Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Batik Bakaran
Pati, 27 Mei 2025 - Pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis Batik Bakaran berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 26 s.d, 27 Mei 2025 berlokasi di 4 (empat) desa yaitu Desa Bakaran Wetan, Bakaran Kulon, Dukutalit, dan Langgenharjo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Merk Kementerian Hukum RI Bapak Hermansyah Siregar, S.H., M.H., Kepala Kanwil Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Tengah Bapak Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H., Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Tengah Bapak A. Yosie S.H., M.H, beserta tim ahli Ibu Dr. Mariana Molnar Gabor, S.H., M.H beserta Bapak Idris, S.T., M.T, Kepala Desa Bakaran Wetan Bapak Wahyu Supriyo, dan pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Bakaran, dalam rangka kesesuaian data dokumen deskripsi Indikasi Geografis Batik Bakaran dan fakta riil di lapangan. Kegiatan ini sebagai salah satu rangkaian sebelum diterbitkannya Kekayaan Intelektual (KI) Komunal berupa Indikasi Geografis (IG) Batik Bakaran oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI sebagai upaya perlindungan hukum terhadap produk Batik Bakaran. Dengan adanya Indikasi Geografis (IG) diharapkan agar akan lebih meningkatkan citra Batik Bakaran dan kesejahteraan para pengrajin Batik Bakaran.