Berita

- 20 Desember 2024 10:29
Sosialisasi Dokumen RIPJ-PID Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029
Ungaran, 19 Desember 2024 – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pati menghadiri dan mengikuti sosialisasi Dokumen RIPJ-PID Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029 bertempat di Aula Monumen PKK Jl. Letjend Suprapto, Kabupaten Semarang pada Kamis(19/12). Acara dibuka oleh Bpk Edi Wahyono, M.Si. selaku Kepala Bidang Kebijakan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah BRIDA Provinsi Jawa Tengah, disampaikan bahwa fungsi orkestra BRIDA Provinsi Jawa Tengah salah satunya yaitu penyusunan dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di Daerah (RIPJ-PID). Selanjutnya Bpk Arif Sofianto, S.I.P., M.Si. peneliti ahli muda BRIDA Provinsi Jawa Tengah menyampaikan rumusan permasalahan utama daerah yang diusulkan dalam rancangan teknokratik RIPJ-PID Provinsi Jawa Tengah tahun 2025-2029 yaitu (1) tata kelola pemerintahan, (2) infrastruktur dan pengembangan wilayah, (3) lingkungan hidup dan kebencanaan. Selain itu menyampaikan juga untuk rumusan sektor unggulan daerah yang diusulkan dalam rancangan teknokratik RIPJ-PID Provinsi Jawa Tengah tahun 2025-2029 yaitu (1) pertanian dalam arti luas, (2) industri pengolahan, (3) UMKM dan koperasi, (4) pariwisata dan (5) ekonomi kreatif. Pemerintah Kabupaten Pati telah menyelesaikan penyusunan rancangan teknokratik RIPJ-PID Kabupaten Pati Tahun 2025-2029 pada awal Desember 2024 dengan pendampingan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sama halnya dengan BRIDA Provinsi Jawa Tengah, dokumen rancangan teknokratik RIPJ-PID Kabupaten Pati juga mencantumkan isu permasalahan daerah. Hanya saja berdasarkan arahan dan pendampingan BRIN untuk Kabupaten/kota, dokumen rancangan teknokratik RIPJ-PID mencantumkan Produk Unggulan Daerah (PUD) berbeda dengan Provinsi yang mencantumkan sektor unggulan daerah. Sebagai tindaklanjut akan dilakukan review terhadap rancangan teknokratik RIPJ-PID setelah penetapan RPJMD Tahun 2025-2029 untuk kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.