Riset
- 2024
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS)
Penulis: Nila Arzaqi, Fifink Praiseda Alviolita
Email: [email protected]
Link: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/5057
Bidang: Bidang Lainnya
Publikasi: Jurnal
Kejahatan sekstorsi sering terjadi di kalangan remaja, pelajar, mahasiswa, dan orang dewasa usia
puluhan. Modusnya mencakup layanan video panggilan seksual, cinta romantis, dan spam panggilan, dengan seringkali melibatkan perilaku tidak sopan seperti merekam tangkapan layar saat korban menjawab panggilan. Ada juga modus lain yang mengancam dan tidak menyenangkan. Meskipun Undang-Undang ITE melarang penyebaran konten asusila, tidak ada undang-undang Indonesia yang secara eksplisit menangani Video Call Sex (VCS) seperti yang dibahas dalam diskusi tersebut. Dalam kasus VCS dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika terlibat pemerasan terhadap korban, tergantung pada keadaan kasus dan akibatnya, baik pelaku dan korban VCS dapat dituntut oleh hukum dengan berbagai pasal. Jika mereka terbukti melakukan pemerasan, mereka yang melakukan sekstorsi cenderung mendapat hukuman yang lebih berat. Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan VCS dengan studi perbandingan terutama dengan regulasi di negara lain seperti Swedia dan Ohio, AS. Swedia telah menunjukkan pendekatan yang lebih tegas terhadap prostitusi daring dengan mengkriminalisasi tidak hanya pelaku prostitusi tetapi juga pengguna layanan tersebut.