Riset
- 2022
Evaluasi PPDB Sistem Zonasi Tahun 2021/2022 dalam Pelayanan Publik Sektor Pendidikan oleh Ombudsman RI Jawa Tengah
Penulis: Dewi Ayu Wulandari, Nila Arzaqi, Laila Kholid Alfirdaus, Yuwanto Yuwanto
Email: [email protected]
Link: https://jurnal.uns.ac.id/spirit-publik/article/view/64246
Bidang: Pendidikan
Publikasi: Jurnal
PPDB sistem zonasi merupakan penerimaan peserta didik baru melalui mekanisme jarak sekolah dari tempat tinggal calon peserta didik. Oleh karena itu kuantitas dari daya tampung peserta didik baru di wilayah zonasi yang paling penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi menkanisme PPDB di Jawa Tengah sistem zonasi tahun 2021/2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus intrinsik. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan kajian dokumentasi. Hasil penelitian dan pembahasan terkait evaluasi PPDB di Jawa Tengah sistem zonasi 2021/2022 oleh Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah: Faktor Komunikasi dalam Sosialisasi Kebijakan PPDB Kurangnya sosialisasi terhadap PPDB sistem zonasi mengakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat ketika anaknya tidak dapat bersekolah di tempat yang diinginkan karena terkendala dengan kebijakan zonasi, PPDB tahun 2021/2022 telah dilakukan secara online, masih banyak orangtua/siswa masih kebingungan cara melakukan pendaftaran tersebut. Faktor Komitmen Regulasi PPDB Pusat dan Daerah Regulasi PPDB sistem zonasi di daerah, seharusnya mengacu kepada acuan dari pusat. Teknis Pelaksanaan PPDB Tahun 2021/2022. Beberapa ketidaksesuaian petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2021/2022 yang terjadi di beberapa kabupaten yang tersebar di Jawa Tengah berdasarkan laporan dan pengawasan Ombudsman RI Jawa Tengah. Pelaksanaan seleksi PPDB oleh SMP N 1 Karanganyar tidak sesuai petunjuk teknis karena dilakukan secara daring dan luring.